Transformasi Studi Kawasan: Definisi, Kajian, dan Ruang Lingkup Secara Global

Oleh Wahyu Pratama Nur Anggara

Penerima Manfaat BAKTI NUSA 9

 

Pada dasarnya, pemahamaman mengenai studi kawasan terfokus terhadap pembelajaran wilayah maupun kawasan tertentu. Hal ini dimaksudkan agar adanya fokus maupun batasan pembahasan untuk dikaji lebih dalam mengenai peristiwa yang terjadi khususnya dalam ruang lingkup global. Selanjutnya studi kawasan harus dipelajari secara komprehensif agar mampu mengerti mengenai objek kajiannya. Hal tersebut ditujukan agar para akademisi mampu untuk memahami sekaligus juga mengkaji mengenai region, regionalism, serta regionalization.  Oleh karena itu, perlunya untuk mengkaji studi kawasan mengenai old regionalism dan new regionalism sekaligus juga perkembangan studi kawasan tersebut hingga keterkaitan antara region, regionalism, serta regionalization sekaligus juga yang menjadikannya berbeda antar satu sama lain.

Menurut Mansfield (1999: 590) region, yakni sebagai sekumpulan negara yang terletak di suatu area geografis tertentu. Spesifikasi dari area yang dimaksud masih terbilang kontroversial karena masih merupakan klaim yang dilakukan secara sepihak. Namun, definisi tersbut memiliki perbedaaan dengan Fawcett (2005: 24) yang berpendapat bahwa, region merupakan sebuah unit atau “zona” yang didasarkan pada kelompok, negara, atau teritori yang pada intinya memiliki kesamaan sifat antar satu sama lain. Sedangkan, regionalism merupakan proses politik yang dikarakteristikan dengan mucnulnya kebijakan ekonomi, kerja sama dan koordinasi antar negara atau. Hal tesebut sering dikenal juga, yakni sebagai PTA (Preferential Trading Arrangements) atau adanya regulasi istimewa mengenai peraturan perdagangan. Sementara itu, regionalization dapat didefinisikan sebagai sebuah proses yang terjadi sebagai hasil ketidaksengajaan atau adanya suatu otoritas terhadap kekuasaan otonom. Selain itu, kajian pembahasan dari Regionalisasi tidak lebih dari fokus pembahsaannya terhadap aktivitas perdagangan, manusia, ide, serta konflik pada level regional (Fawcett, 2005: 25).

Pada dasarnya regionalism mencakup secara keseluruhan, walaupun bertentangan dengan bagian globalisasi. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya isu tentang memahami istilah teoretikal globalisasi tersebut. Secara umum, globalisasi memiliki arti mengglobal, proses multidimensional yang mana tidak mungkin dibentuk sebuah teori yang dapat benar-benar menjelaskannya, sehingga penstudi harus memilih alasan untuk mengkaji globalisasi dan peran regionalism dengan lebih spesifik (Hettne & Söderbaum, 2008:70). Pada dasarnya, terdapat tujuan yang mendasari regionalism tersebut, yakni mendapatkan dan mempromosikan hal yang menjadi tujuan dalam satu atau lebih banyak isu dalam suatu area. Selain itu, dalam bidang ekonomi regionalism sekaligus juga ikut membantu perkembangan ekonomi yang lebih terbuka dan mendukung sistem ekonomi multilateral.

Menurut Mansfield dan Milner (1999: 595), terdapat empat gelombang dalam perkembangan regionalism. Gelombang pertama dimulai pada babak kedua abad ke-19, pada masa tersebut perdagangan antara negara-negara di benua Eropa semakin berkembang secara dramatis, yang mana kemudian membuat negara-negara Eropa bersepakat untuk membuat integrasi pasar guna menangani aspek-aspek terkait perdagangan tersebut. Hel tersebut terlihat ketika Inggris yang bekerjasama dengan negara perserikatannya, perdagangan kekaisaran China, dan Jerman ke daerah koloninya. Setelah Perang Dunia I berakhir, gelombang kedua dimulai. Pada gelombang ini regionalism yang terbentuk cenderung memiliki unsur diskriminatif. Selain itu, kegiatan kerjasama perdagangan antara Negara penjajah dengan koloni mengalami penurunan. sebagai contoh adalah terbentuknya pabean serikat Perancis pada tahun 1928 yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan kerajaan utama Perancis.

Gelombang ketiga, terjadi pasca Perang Dunia kedua, gelombang ini berlangsung sejak tahun 1950-an hingga tahun 1970-an. Kemunculan dari gelombang ini ditandai dengan berdirinya EEC, EFTA, CMEA, dan blok perdagangan regional yang mana bertujuan untuk mencegah terjadinya dekolonialisasi akibat dari Perang Dingin. Selanjutnya, Negara-negara koloni mulai banyak membentuk kerjasama internasional untuk membuktikan bahwa mereka tidak tergantung pada Negara penjajahnya. Selain itu, terdapat kerjasama batu bara di Eropa, dan disusul oleh monculnya tokoh internasional baru di Asia Timur. Gelombang keempat, muncul sebagai kesimpulan dari adanya Perang Dingin, yakni ditandai dengan mucnulnya multilateral bodies dan kerja sama regional sebagai bentuk kerjasama multilateral. Lebih lanjut, keberadan dari gelombang ini dipromosikan oleh pemimpin sistem internasional, yaitu Amerika Serikat. Kemunculan dari gelombang regionalism ini bertujuan untuk membantu pembangunan ekonomi dan reformasi politik setelah Perang Dingin usai.

Selanjutnya, kajian mengenai old regionalism memiliki cakupan ruang lingkup penyatuan regional Eropa, sementara new regionalism fokus terhadap pengaruh secara mengglobal sekaligus berkaitan dengan globalisasi (Hettne & Soderbaum 2008). Secara umum, terdapat perbedaan perbedaan fundamental antara old regionalism dan new regionalism, yakni unidimensionalisme dan multidimensionalisme. Unidimensionalisme, yang mana menekankan pada adanya suatu dimensi tunggal yang melatar belakangi munvulnya suatu pemahaman tertentu terhadap objek kajiannya. Sedangkan, multidimensionalisme, yakni ketika suatu paham tersebut melatar belakangi timbulnya tujuan yang berbeda-beda. Melalui hal tersebut dapat diambil contoh, yakni ketika perdagangan, transportasi, atau perencanaan pengembangan finansial pada old regionalism, maka multidimensi new regionalism memiliki dua atau lebih orientasi yang mempengaruhi aspek hubungan internasional

Melalui pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perkembangan studi kawasan secara mengglobal sangat dinamis dan menuntut terjadinya integrasi serta perlunya studi diluar wilayah Eropa saja. Setiap kawasan di dunia memiliki latar belakang yang berbeda, baik dari faktor sejarah, budaya, maupun kesiapan setiap negara dalam melakukan kerjasama. Hal tersebut yang kemudian memunculkan old regionalism dan new regionalism secara tdiak langsung. Oleh karena itu, dalam mempelajari perkembangan studi kawasan, tidak harus terpaku dari sudut pandang saja, karena regionalism juga berkaitan dengan globalisasi, sehingga harus dipelajari juga secara menyeluruh begitu pula dengan regionalization dan region yang pada hakikatnya memiliki perbedaan dimesi yang menjadi acuan dari masing masing tujuan tersebut.

 

Referensi:

Fawcett, Louise. 2005. Regionalism from an Historical Perspective dalam Global Politics of Regionalism: Theory and Practice, by Mary Farrell, Bjorn Hettne, Luk Van Langenhove. London: Pluto Press.

Mansfield, Edward D. and Helen V. Milner. 1999. The New Wave of Regionalism. International Organization 53(3): 589-627.

Hettne, Bjorn and Fredrik Soderbaum. 2008. The Future of Regionalism: Old Divides, New Frontiers dalam Regionalisation and Global Governance: The Taming of Globalisation? by Andrew F. Cooper, Christopher W. Hughes and Philippe De Lombaerde (eds). London: Routledge.