Tertanggal 15 Februari 2020, BPS atau disebut Badan Pusat Statistik melakukan inovasi pada Sensus Penduduk (SP) 2020 ini. Selama 1 bulan hingga 15 Maret 2020 ini, BPS memberikan kesempatan pada masyarakat Indonesia untuk mengisi SP 2020. Langkahnya sangat mudah, ada 10 langkah hingga akhirnya dinyatakan selesai.
- Masuklah ke laman sensus.bps.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Salin kode Captcha pada kota yang tersedia, lalu klik “Cek Keberadaan”
- Jika pertama kali melakukan pengisian, buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai. Lalu klik “Buat Password”
- Masukkan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya lalu klik “Masuk”
- Bacalah panduan awal pengisian SP Online lalu klik “Mulai Mengisi”
- Pilih bahasa yang paling dikuasai
- Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol “Kirim”
- Unduh atau kirimkan bukti pengisian ke email dengan mengisikan alamat email
Mudah bukan? Inovasi ini juga membantu teman-teman yang mungkin merasa tidak tersensus di periode sebelumnya. Memang mengisi SP Online ini tidak seperti mengisi Wajib Pajak tidak ada denda atau sanksi. Namun jika kita tidak melaporkan data kita tentu hasil data olahan BPS akan sulit menggambarkan kondisi Indonesia. Lalu dampaknya apa? Kebijakan-kebijakan yang direncanakan dan diputuskan oleh pemerintah pun pada akhirnya tidak tepat sasaran karena mengacu pada data empiris dari BPS serta evaluasi pembangunan Indonesia akan tampak dari infografis BPS karena BPS adalah pusat semua data. BPS akan menjamin kerahasiaan informasi karena sudah dilindungi Undang-Undang.
So, Jangan lupa isi Sensus Penduduk 2020 Online mumpung masih buka nih!