Manusia pada hakikatnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk terhormat serta mulia. Oleh sebab itu, perlindungan dan perhormatan terhadap manusia merupakan sebuah tuntutan yang wajib dilaksakan oleh seluruh manusia terhadap sesamanya tanpa perbedaan dan pengecualian. Karena sejak dilahirkan setiap manusia telah memiliki hak asasi. Hak asasi yang dimaksud tersebut ialah hak dasar dari Tuhanyang wajib dihormati,di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan. Dan setiap orang yang menjaga kehormatan serta perlindungan harkat dan juga martabat manusia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak keberagaman dari budaya, suku, agama, hingga aliran-aliran kepercayaan. Semua keragaman tersebut tumbuh dan menyatu di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang pada akhirnya membentuk sebuah masyarakat yang plural. Pluralisme masyarakat dalam tatanan sosial, agama dan suku bangsa telah ada sejak nenek moyang. Kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan merupakan kekayaan dalam khazanah budaya Nasional.
Komposisi etnis di Indonesia sangatlah bervariasi karena negeri ini memiliki ragam suku, budaya, agama dan kepercayaan yang tersebar diseluruh penjuru nusantara. Adapun menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya.
Keanekaragaman yang terdapat di dalam sebuah negara, khususnya Indonesia, tentunya memiliki beberapa dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dan dua dampak tersebut maaerupakan sebuah konsekuensi dari adanya keanekaragaman. Salah satu dampak positif yang akan timbul yakni adanya keharmonisan didalam kehidupan masyarakat ditengah perbedaan yang ada, dan dampak negatifnya antara lain timbulnya perselisihan serta konflik antar suku atau golongan akibat perbedaan yang ada.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah dijabarkan secara jelas dalam UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa inggris legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa belanda dan jerman disebut rechtsstaat, adapun ciri-ciri rechtsstaat adalah :
- Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi atau ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
- Adanya pembagian kekuasaan negara;
- Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan muncul sebagai hak asasi manusia paling mendasar dalam instrumen-instrumen politik nasional dan politik internasional, jauh sebelum berkembangnya pemikiran mengenai perlindungan sistematis untuk hak-hak sipil dan politik.
Pengaturan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam konstitusi menjadi sangat penting untuk diatur dalam menjaga ketertiban dalam beragama dan berkeyakinan. Ditambah dengan adanya sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menandakan bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan dengan ciri mengakui keberadaan Tuhan. dan mengenai jaminan terhadap kebebasan beragama pada dasarnya telah diakui dan diberikan oleh konstitusi. Hal ini secara eksplisit dituliskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28 E ayat (1), Pasal 29 ayat (2) telah tegas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama serta beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Bahkan dalam pasal 28 I ayat (1) menyatakan bahwa hak beragama adalah bagian hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non derogable rights).
Tetapi, meskipun kebebasan beragama di Indonesia telah dijamin oleh konstitusi bukan berarti kebebasan yang diberikan oleh negara tanpa batas dan dapat dilaksanakan dengan sewenang-wenang oleh setiap warga negara tanpa menghormati hak yang juga dimiliki oleh orang lain. Karena setiap pelaksanaan kebebasan tetap terikat dengan kewajiban hak asasi manusia. Di dalam pasal 28 J UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa:
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Meskipun, segala hal mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan telah diatur secara jelas serta eksplisit di dalam konstitusi, tetapi nyatanya di lapangan banyak beberapa warga negara yang belum bisa menerima perbedaan yang ada. Dimana, hal yang dianggap berbeda dengan kebiasaan dan kultur yang ada dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari akan menjadi sebuah jurang pemisah yang sangat dalam untuk dipertemukan. Apalagi jika berkaitan dengan agama dan keyakinan. Dan akibat dari beberapa masyarakat yang masih belum bisa menerima berbagai perbedaan yang merupakan khazanah dari bangsa ini, maka menjadi bibit munculnya potensi konflik antar masyarakat.
Bangsa ini telah berkomitmen untuk bersatu padu dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, satu nafas dalam persatuan Indonesia. keberagaman merupakan hal yang mutlak untuk terus dirawat sebagai khazanah kekayaan ibu pertiwi.
-Abdul Rozak
BAKTI NUSA 9 Surabaya