Desa Kuat Negara Hebat? Bocornya Tata Kelola Dana Desa

Oleh : Agung Pramudio

 

Indonesia adalah negara luas yang terbentang dari sabang sampai merauke. Dengan luasnya wilayah tersebut menjadi peluang yang besar serta kompleksnya masalah yang akan dihadapi. Tidak terkecuali dalam hal sistem pemerintahan. Desentralisasi yang semulanya bertujuan untuk membentuk equality disetiap daerah diindonesia, kini malah bagaikan pisau bermata dua. Desentralisasi yang selama ini diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pembangunan daerah malah menjadi sarang ketimpangan dan ketidakadilan. Sebagai contoh, rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019 telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 31 oktober 2018. Belanja negara dalam APBN tersebut adalah sebesar Rp. 2.461,11 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp. 2.165,11triliun. Dalam rancangan tersebut, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mencapai Rp. 826,77 triliun dengan rincian transfer daerah sebesar Rp. 756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp. 70,00 triliun.

Pemerintah berharap dana desa sebesar 70,00 triliun tersebut dialokasikan kepada setiap desa diseluruh kabupaten Indonesia melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Namun fakta menunjukan bahwa,  ditahun 2017, Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jawa timur, menetapkan bupati, kepala desa dan kepala kejaksaan pamekasan, Madura sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa. Sejalan dengan itu, Indonesia corruption wacth merilis pada tahun yang sama ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa. Kasus-kasus tersebut tentu menguatkan kekhawatiran akan pengelolaan dana desa yang masih rawan akan praktek korupsi. Disisi lain, kebermanfaatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa masih belum berdampak signifikan serta belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa menjadi hal fundamental yang harus diperhatikan. Permasalahan ini tentu akan merugikan negara yang akan berdampak jangka panjang kepada stabilitas perekonomian. Untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem dari pemerintah dengan diikut melakukan program pencerdasan dan pendampingan kepada masyarakat desa serta institusi terkait dalam pengelolaan dana desa.

Sejatinya, dalam praktek pengelolaan dana desa setidaknya mencangkup tiga unsur good governance. Unsur yang pertama yaitu transparansi atas semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Prinsip transparansi ini akan menciptakan kepercayaan timbal balik antara masyarakat desa dengan pemerintah desa melalui informasi dan menjamin kemudahan memperoleh informasi yang akurat dalam penggunaan dana desa. Proses tersebut akan menghasilkan wawasan dan pengetahuan masyarakat desa terhadap penyelenggaraan dana desa yang kemudian akan berlanjut pada meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang dana desa. Ini tentu akan bermuara pada berkurangnya praktek korupsi oleh pejabat-pejabat yang terlibat.

Unsur yang kedua yaitu Partisipasi masyarakat sebagai fungsi perencanaan dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Dalam keberjalanannya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci sukses dalam pengelolaan dana desa yang akan bermuara pada keberjalanan prinsip transparansi. Sejalan dengan ini, Wakil koordinator Indonesia corruption wacth, Ade irawan mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat desa sangat penting dalam pengawasan dana yang akan dibagikan kepada hampir 75.000 desa di seluruh kabupaten di Indonesia. Ade melanjutkan bahwa disamping itu, pendampingan kepada masyarakat desa perlu dilakukan agar masyarakat desa bisa diberdayakan dalam pengawasan dana desa.

Unsur yang ketiga yaitu Akuntabilitas. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah desa atau institusi terkait dalam pengelolaan dana desa terhadap masyarakat desa, sehingga dalam keberjalannya masyarakat dapat menjadi pemantau kinerja pemerintah desa dalam pengelolan dana desa. Dengan terpantaunya kinerja pemerintah desa tersebut, diharapkan dapat mengurangi praktek-praktek tidak sehat dalam penggunaan dana desa demi tercapainya kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Ketiga unsur diatas dapat berjalan dengan sempurna jikalau seluruh pihak terkait melakukan pencerdasan dan pendampingan terhadap masyarakat desa. Tak terkecuali mahasiswa yang mempunyai tanggungjawab pengabdian kepada masyarakat terutama dipedesaan. Mahasiswa seharusnya memegang peranan penting dalam proses pendamping tata kelola dana desa tersebut. Tidak hanya itu, mahasiswa juga berperan dalam mengintepretasikan regulasi keuangan desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa agar terciptanya alur komunikasi hukum atau regulasi yang jelas dan benar. Disamping berperan dalam pendampingan dan pencerdasan, mahasiswa dituntut juga menjadi badan pengawas yang independen serta pro terhadap kesejahteran masyarakat desa agar dana desa yang telah dikeluarkan oleh negara dapat mencapai sasaran.