Pemanfaatan Dana Abadi (Endowment Fund) Melalui Wakaf Uang Sebagai Penunjang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Indonesia

Saat ini, pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang signifikan, salah satunya melalui instrumen wakaf uang (Rohim, 2021). Pemanfaatan wakaf uang yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong infrastruktur untuk percepatan target pembangunan serta meningkatkan struktur sosial di dalam proses pembangunan dengan berperan aktif dalam beberapa sektor, salah satunya di sektor pendidikan (Syahbana, 2020).

Dalam sektor pendidikan, terdapat perguruan tinggi yang diyakini memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam perkembangan suatu masyarakat. Proses perubahan sosial (social change) di masyarakat yang begitu cepat, menuntut agar kedudukan dan fungsi perguruan tinggi itu benar-benar terwujud dalam peran yang nyata. Peran perguruan tinggi tertuang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: Dharma Pendidikan, Dharma Penelitian, dan Dharma Pengabdian Masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pokok persoalan yang dapat menghambat keberhasilan perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya sarana dan prasarana di Perguruan Tinggi di Indonesia masih banyak yang belum memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu (Yuliawati, 2012). Fenomena ini tidak hanya di daerah terpencil, tetapi di kota-kota besar pun masih dapat ditemukan, seperti: masih terdapat ruang kelas yang kurang layak sebagai tempat proses pembelajaran sebuah perguruan tinggi, terbatasnya buku referensi yang dimiliki perpustakaan kampus, serta kurang memadainya alat laboratorium/praktik, media pembelajaran, dan lain-lain yang sangat diperlukan dalam keberlangsungan proses pembelajaran. Dalam hal ini, juga termasuk konsep dan pengadaan alat-alat komunikasi serta seperangkat komputer dan internet.

Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mendorong perguruan tinggi untuk membuat dana abadi melalui wakaf uang dalam rangka memperkuat dunia akademik berbasis keagamaan (Qolbi, 2021). Peluncuran gerakan ini adalah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, serta membantu percepatan pembangunan infrastruktur melalui harta wakaf (Fuadi, 2018) sehingga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal. Dalam hal ini, menjadi tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

 

Adapun lembaga pendidikan di Indonesia yang telah menerapkan strategi pendanaan ini antara lain adalah ITB, ITS, UI, UNPAD, UNDIP, Universitas Darussalam, dan masih banyak lagi.

Diagram Ven PentaHelix Education Waqf

Gambar 1. Diagram Ven PentaHelix Education Waqf

 

DAFTAR PUSTAKA

Fuadi, N. F. Z. (2018) ‘Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam’, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), pp. 151–177. doi: 10.21580/economica.2018.9.1.2711.

Qolbi, R. N. (2021) ‘Gerakan Wakaf Kampus: Optimalisasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Di Lingkungan Kampus Menuju SDGs’, Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14(1), pp. 65–86.

Rohim, A. N. (2021) ‘Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal’, Jurnal Bimas Islam, 14(2), pp. 311–344. doi: 10.37302/jbi.v14i2.427.

Syahbana, M. (2020) ‘Wakaf Saham Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam’. Available at: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/3285/.

Yuliawati, S. (Sri) (2012) ‘Kajian Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Fenomena Pendidikan Tinggi di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Widya, p. 218712. Available at: https://www.neliti.com/publications/218712/.